Konsep Liberalisme Will Kymlicka dalam Masyarakat Multikultural dan Relevansinya untuk Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21460/aradha.2022.22.786Keywords:
liberalism, Kymlicka, multicultural, Indonesia, liberalisme, multikulturalAbstract
Abstract
Many countries today are culturally diverse. This diversity is of course a wealth in itself if it is empowered properly. However, the reality shows that the phenomenon of cultural diversity in one country is often a source of big problems. Problems usually occur between the majority group and cultural minorities who both want recognition of their rights by the state. They are increasingly at odds over various matters, such as language rights, regional autonomy, political representation, educational curricula, land claims, immigration, and policies on naturalization of national symbols, such as the national anthem or national holidays. It seems that members of each of these cultures, whether majority or minority, basically have the same spirit, which
is bound in a spiritual relationship with their own culture and wants the language, values, traditions and especially the socio-political and economic interests of the members of their group/culture to be respected and respected. accommodated by the state government. Therefore, they demand acceptance, respect, and even public affirmation of their identity. This demand has always been a major problem in a multicultural democracy and at the same time always demands fair accountability.
Abstrak
Fokus pembahasan artikel ini adalah mengkaji konsep pemikiran pemikiran Will Kymlicka mengenai keadilan dan hak-hak minoritas di negara multikultural dan relevansinya untuk negara Indonesia. Artikel ini dibuat menggunakan metode studi pustaka. Kami mengkaji pemikiran Will Kymlicka dari bukunya yang berjudul “Kewargaan Multikultural”. Fokus kajian kami kemudian dipersempit dengan mendalami pemikirannya pada bab delapan buku tadi, di mana ia menjelaskan tentang “Keadilan Dan Hak-Hak Minoritas”. Selain itu, kami juga mencari sumber kepustakaan yang lain, baik dari buku Kymlicka lainnya, maupun juga dari buku-buku pemikir liberal yang lain, yang memberikan perhatian pada masalah multikulturalisme. Kemudian, untuk memberikan batasan masalah, kami merumuskan pertanyaan utama pembahasan kami, yaitu: Bagaimana proses pengakomodasian hak-hak dan kepentingan warga negara dari budaya minoritas di kancah politik
negara demokrasi multikultural sehingga keadilan itu dapat tercipta? Penelaahan dan penjelasan mengenai konsep keadilan dan hak-hak minoritas Kymlicka, kami uraikan dalam empat bagian. Bagian pertama, kami menyajikan masalah keadilan yang menjadi latar belakang kajian dan fokus kritik Kymlicka dalam tradisi teori liberal. Bagian kedua, kami menyajikan tiga argumen Kymlicka untuk mengatasi masalah keadilan tadi. Bagian ketiga, kami mencoba menarik relevansi konsep keadilan Kymlicka dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia. Di akhir pembahasan, kami juga menyajikan penutup berupa kesimpulan dan saran.