INTERRELIGIOUS MARRIAGES BETWEEN MUSLIMS AND CHRISTIANS IN INDONESIA
Keywords:
perkawinan lintas agama, undang-undang perkawinan, pluralisme, fatwa, kebijakan gerejaAbstract
Dalam masyarakat Indonesia yang multikultural, perkawinan lintas agama bukanlahhal yang asing dan tidak jarang terjadi. Tulisan ini menyoroti isyu-isyu historis, legaldan politis sehubungan dengan perkawinan lintas agama di Indonesia. Secara khususfokus penelitian diarahkan pada perkawinan lintas agama di masa pra kolonial danmasa kolonial, perdebatan panas seputar Undang-undang Perkawinan 1974, dan fatwaMajelis Ulama tahun 1980 dan 2005 dan respon gereja serta perdebatan di dalamkomunitas Muslim Indonesia tentangnya. Pandangan teolog-teolog Muslim progresifseperti Zainul Zanal dan Siti Musdah Mulia juga diperhitungkan dalam artikel ini.Perbincangan terkini mengenai perkawinan lintas agama menandakan rumitnyapermasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam upaya-upayamengelola kepelbagaian dan kemajemukan religius, menanggapi aspirasi-aspirasikaum Muslim serta menjunjung tinggi kebebasan beragama.Downloads
Download data is not yet available.