Church Law in the context of Indonesia: A Response to Leo Koffeman
Keywords:
“Hukum sipil” dan “hukum gereja”, intervensi pemerintah (pusat maupun lokal), penghapusan mata kuliah hukum gereja, pendalaman terhadap hukum sipil, masyarakat non-Kristen, masyarakat sipil, masyarakat plural, UU perkawinanAbstract
Tanggapan E.G. Singgih terhadap Tesis L. Koffeman intinya menunjuk pada ketidakberdayaan hukum gereja berhadapan dengan konteks masyarakat yang non-Kristen seperti misalnya Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Mulim. Sejak zaman Orde Baru, pemerintah sering campur tangan dalam urusan intern Gereja, misalnya yang kita lihat dalam kasus HKBP, dan meskipun sekarang kita hidup dalam era Reformasi, tetap saja hukum gereja tidak berdaya, misalnya berkaitan dengan pelarangan ibadah dan penutupan tempat ibadah Kristen di berbagai tempat di Jawa Barat dan Jakarta. Alih-alih memperdalam hukum gereja, jemaat cenderung mengandalkan hukum sipil, yang dianggap lebih mampu melindungi kepentingan Kristen di Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.